Mari Belajar Bersama

Apa itu
CBP Rupiah

Cinta Rupiah

Keaslian & Merawat Rupiah

Cinta Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat untuk mengenal karakteristik dan desain Rupiah, memperlakukan Rupiah secara tepat, menjaga dirinya dari kejahatan uang palsu. Tiga Cinta Rupiah yaitu :

Ciri umum meliputi gambar lambang negara “Garuda Pancasila”, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominal, nomor seri pecahan, tahun emisi dan tahun cetak, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Adapun ciri khusus Uang Rupiah merupakan unsur pengaman uang yang memiliki tiga level, yakni terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Pengaman level terbuka dapat dideteksi dengan panca indera, seperti misalnya warna uang yang terlihat terang dan jelas, benang pengaman yang tampak seperti garis melintang atau beranyam, serta tanda air.

Bank Indonesia telah menjalankan kampanye Merawat Uang Rupiah yaitu :

Bank Indonesia telah menempuh tiga strategi pencegahan dan penanggulangan peredaran Uang Rupiah palsu dengan strategi preemtif, preventif, dan represif.

  • Strategi preemtif : Strategi preemtif dijalankan Bank Indonesia melalui sosialisasi dan komunikasi terkait ciri-ciri keaslian Uang Rupiah dan bagaimana cara memperlakukan Uang Rupiah dengan baik. Sosialisasi ciri keaslian Rupiah ini dilakukan melalui berbagai media dan menyasar berbagai segmen pemangku kepentingan. Diharapkan, peningkatan pemahaman masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu.

Bangga Rupiah

Identitas dan Simbol Bangsa

Bangga Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang SAH, simbol kedaulatan NKRI, dan alat pemersatu bangsa. Tiga Bangga Rupiah yaitu :

Bank Indonesia juga harus memastikan ketersediaan Rupiah di seluruh wilayah NKRI, hingga ke daerah terdepan, terluar, dan terpencil. Penggunaan Rupiah di daerah perbatasan akan menjadi ciri kedaulatan Indonesia, menunjukkan kemandirian dan juga kewibawaan Rupiah dan NKRI di hadapan negara lain.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah NKRI. Bank Indonesia bertugas dan berwenang mengelola Rupiah agar stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran dapat terjaga.

Sejarah telah membuktikan, Rupiah adalah alat pemersatu bangsa. Dengan adanya Rupiah, kita bukan saja merdeka secara politik, tapi juga berdaulat dalam menjaga, mengelola, serta mengembangkan kebijakan moneter dan ekonomi bangsa dan negara.

Paham Rupiah

Fungsi Rupiah dalam Perekonomian

Paham Rupiah merupakan perwujudan kemampuan Masyarakat memahami peran Rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan. Tiga paham Rupiah yaitu :

Dalam tatanan masyarakat modern, uang memiliki fungsi penting sebagai satuan hitung, alat pembayaran, dan penyimpan nilai. Dalam perkembangannya, uang terus berevolusi sebagai alat transaksi. Pada satu sisi, transaksi semakin mudah dan nyaman, namun pada sisi lain, muncul risiko kerahasiaan data dan perlindungan konsumen.

Sebagai mata uang tunggal, Rupiah berperan penting dalam perekonomian nasional. Kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa, serta kestabilan nilai tukar Rupiah merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Sikap berhemat merupakan sikap dan pikiran cermat dalam memanfaatkan sesuatu sehingga mampu mendapatkan nilai lebih banyak, lebih besar, dan lebih berarti. Sikap hemat tak cuma memberikan manfaat bagi ketahanan ekonomi pribadi dan keluarga, tapi juga berdampak luas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Video Edukasi

pelajari lebih dalam tentang Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah melalui video interaktif