Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah. Dengan itu, Bank Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mengikuti kampanye Cinta, Bangga dan Paham Rupiah.


Cinta Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat untuk mengenal karakteristik dan desain Rupiah, memperlakukan Rupiah secara tepat, menjaga dirinya dari kejahatan uang palsu. Tiga Cinta Rupiah yaitu :

Bank Indonesia mengeluarkan dua jenis uang Rupiah yaitu kertas dan logam, Dimana terdapat ciri umum dan khusus yang dapat dikenali dari permukaan uang. 

Ciri umum meliputi gambar lambang negara “Garuda Pancasila”, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominal, nomor seri pecahan, tahun emisi dan tahun cetak, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Adapun ciri khusus Uang Rupiah merupakan unsur pengaman uang yang memiliki tiga level, yakni terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Pengaman level terbuka dapat dideteksi dengan panca indera, seperti misalnya warna uang yang terlihat terang dan jelas, benang pengaman yang tampak seperti garis melintang atau beranyam, serta tanda air.

Bank Indonesia telah menjalankan kampanye Merawat Uang Rupiah yaitu :

Bank Indonesia telah menempuh tiga strategi pencegahan dan penanggulangan peredaran Uang Rupiah palsu dengan strategi preemtif, preventif, dan represif.

Strategi preemtif dijalankan Bank Indonesia melalui sosialisasi dan komunikasi terkait ciri-ciri keaslian Uang Rupiah dan bagaimana cara memperlakukan Uang Rupiah dengan baik. Sosialisasi ciri keaslian Rupiah ini dilakukan melalui berbagai media dan menyasar berbagai segmen pemangku kepentingan. Diharapkan, peningkatan pemahaman masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu.

Sebagai upaya preventif, Bank Indonesia telah menetapkan unsur-unsur pengaman Uang Rupiah serta serangkaian prosedur tentang pelaporan dan penanggulangan dilengkapi strategi penanggulangannya. Secara umum, Bank Indonesia membagi unsur pengaman menjadi tiga tingkatan, yakni terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Strategi ketiga, yaitu strategi represif, dijalankan Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Upaya represif ini disertai dengan pengenaan sanksi pidana yang berat, sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pemalsuan uang.


Bangga Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang SAH, simbol kedaulatan NKRI, dan alat pemersatu bangsa.Tiga Bangga Rupiah yaitu :

Bank Indonesia juga harus memastikan ketersediaan Rupiah di seluruh wilayah NKRI, hingga ke daerah terdepan, terluar, dan terpencil. Penggunaan Rupiah di daerah perbatasan akan menjadi ciri kedaulatan Indonesia, menunjukkan kemandirian dan juga kewibawaan Rupiah dan NKRI di hadapan negara lain.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah NKRI. Bank Indonesia bertugas dan berwenang mengelola Rupiah agar stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran dapat terjaga.

Sejarah telah membuktikan, Rupiah adalah alat pemersatu bangsa. Dengan adanya Rupiah, kita bukan saja merdeka secara politik, tapi juga berdaulat dalam menjaga, mengelola, serta mengembangkan kebijakan moneter dan ekonomi bangsa dan negara.

 

Paham Rupiah merupakan perwujudan kemampuan Masyarakat memahami peran Rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan. Tiga paham Rupiah yaitu :

Dalam tatanan masyarakat modern, uang memiliki fungsi penting sebagai satuan hitung, alat pembayaran, dan penyimpan nilai. Dalam perkembangannya, uang terus berevolusi sebagai alat transaksi. Pada satu sisi, transaksi semakin mudah dan nyaman, namun pada sisi lain, muncul risiko kerahasiaan data dan perlindungan konsumen.

Sebagai mata uang tunggal, Rupiah berperan penting dalam perekonomian nasional. Kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa, serta kestabilan nilai tukar Rupiah merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Sikap berhemat merupakan sikap dan pikiran cermat dalam memanfaatkan sesuatu sehingga mampu mendapatkan nilai lebih banyak, lebih besar, dan lebih berarti. Sikap hemat tak cuma memberikan manfaat bagi ketahanan ekonomi pribadi dan keluarga, tapi juga berdampak luas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.